Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia


Pada tanggal 22 Juni 2023, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang menetapkan berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan secara faktual terkait jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan COVID-19 yang telah mengalami penurunan signifikan di seluruh negeri. Penanganan yang tepat dan terpadu serta upaya meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat melalui pola hidup bersih, sehat, dan program vaksinasi telah berhasil mengatasi pandemi ini.

Dalam pertimbangan keputusan tersebut, Presiden mengacu pada beberapa landasan hukum, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual penyakit tersebut menjadi penyakit endemi di Indonesia. Dengan berakhirnya pandemi, Presiden juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan penetapan bencana non-alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

Keputusan ini berdampak pada pencabutan beberapa keputusan presiden sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023. Dengan demikian, langkah-langkah penanggulangan COVID-19 di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan sesuai dengan status baru sebagai penyakit endemi. Pemerintah dan masyarakat diharapkan terus menjaga kewaspadaan dan melanjutkan pola hidup bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran penyakit ini meskipun pandemi telah berakhir.

Keputusan ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Namun, penting untuk tetap waspada dan melaksanakan langkah-langkah pencegahan yang dianjurkan oleh otoritas kesehatan guna menjaga kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

Post a Comment for "Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia"