Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Tugas dan Wewenang MPR, DPR dan DPD

 

Gedung Komplek MPR/DPR/DPD RI Sumber: https://www.mpr.go.id/

Di dalam sistem pemerintahan Indonesia, terdapat tiga lembaga yang memiliki peran penting dalam proses legislatif dan politik negara, yaitu MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi yang mendasari sistem politik dan pemerintahan Indonesia. Salah satu bab yang memiliki peran penting dalam UUD 1945 adalah Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam bab ini, dijelaskan mengenai komposisi, tugas, dan wewenang MPR sebagai lembaga negara yang memiliki peran strategis.

Pasal 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka dipilih melalui pemilihan umum yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Komposisi MPR ini mencerminkan prinsip demokrasi dan keberagaman dalam perwakilan rakyat.

MPR diatur untuk bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Sidang MPR merupakan momentum penting dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Pada saat sidang MPR, berbagai keputusan dan kebijakan strategis dapat dibahas dan ditetapkan.

Segala putusan MPR ditetapkan berdasarkan suara yang terbanyak. Prinsip ini menunjukkan pentingnya konsensus dan persetujuan mayoritas dalam pengambilan keputusan MPR. Hal ini mengakomodasi berbagai pandangan dan kepentingan yang ada di dalam MPR.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan secara jelas. Berikut adalah tujuh tugas dan wewenang MPR yang relevan:

1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

MPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Dalam proses ini, MPR bertindak sebagai lembaga konstituen yang mewakili kedaulatan rakyat. Perubahan atau penetapan UUD dilakukan melalui proses deliberatif yang melibatkan diskusi, negosiasi, dan pengambilan keputusan kolektif.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden

MPR memiliki tanggung jawab melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum. Pelantikan ini merupakan tindakan seremonial yang menegaskan legitimasi kekuasaan eksekutif. MPR menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengawasi dan memastikan pemimpin negara terpilih secara demokratis mengambil jabatan sesuai dengan prosedur yang diatur.

3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden

MPR memiliki wewenang untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Proses pemakzulan atau pemberhentian ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar dan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Keputusan ini mencerminkan peran pengawasan MPR terhadap pemerintahan dan menjaga akuntabilitas pemimpin negara.

4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

Dalam situasi kekosongan jabatan Presiden karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya, MPR memiliki tugas untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Pelantikan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan keberlanjutan kepemimpinan negara serta menjamin stabilitas politik.

5. Memilih Wakil Presiden dalam kekosongan jabatan

Jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR memiliki kewenangan untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan oleh Presiden. Proses pemilihan ini dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan untuk memastikan kelancaran fungsi pemerintahan dan stabilitas politik negara.

6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam kekosongan jabatan bersamaan

Jika Presiden dan Wakil Presiden berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, MPR memiliki tugas untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua paket calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pemilihan ini dilakukan dengan mengacu pada hasil pemilihan sebelumnya dan memastikan kontinuitas kepemimpinan negara.

7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR

MPR memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik yang mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi MPR itu sendiri. Peraturan ini meliputi prosedur sidang, mekanisme pengambilan keputusan, pengaturan hak dan kewajiban anggota, serta prinsip etika dalam menjalankan tugasnya. Hal ini penting untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas MPR sebagai lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam sistem politik Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Pasal 19 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang merupakan lembaga legislatif Indonesia. Pasal ini memberikan dasar hukum yang mengatur tentang pemilihan anggota DPR, struktur organisasi DPR, serta frekuensi sidang DPR.

1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dipilih Melalui Pemilihan Umum

Pasal 19(1) menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini menunjukkan prinsip demokrasi di Indonesia di mana anggota DPR dipilih oleh rakyat secara langsung. Pemilihan umum ini dilakukan dengan tujuan agar wakil rakyat dapat mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya.

Pemilihan anggota DPR di Indonesia dilakukan secara periodik setiap lima tahun sekali. Rakyat memiliki hak suara untuk memilih calon anggota DPR yang dianggap mampu mewakili kepentingan dan aspirasi mereka. Proses pemilihan umum yang demokratis ini memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan perwakilan mereka di tingkat nasional.

2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Diatur dengan Undang-undang

Pasal 19(2) menegaskan bahwa susunan DPR diatur melalui undang-undang. Susunan DPR meliputi berbagai aspek, termasuk jumlah anggota DPR, pembagian kursi berdasarkan wilayah, serta prosedur pemilihan dan pengangkatan anggota DPR. Undang-undang yang mengatur susunan DPR diharapkan memberikan landasan yang jelas dan tegas mengenai tata cara pemilihan anggota DPR.

Dalam prakteknya, susunan DPR di Indonesia diatur oleh undang-undang pemilu dan peraturan pelaksanaannya. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek terkait pemilihan anggota DPR, termasuk mekanisme pencalonan, pemilihan daerah pemilihan, dan sistem perolehan kursi. Tujuannya adalah untuk menjaga proporsionalitas perwakilan antara partai politik dan masyarakat serta memastikan terciptanya keberagaman suara di dalam DPR.

3. Dewan Perwakilan Rakyat Bersidang Sedikitnya Sekali Dalam Setahun

Pasal 19(3) menetapkan bahwa DPR wajib menyelenggarakan sidang minimal sekali dalam setahun. Sidang DPR merupakan forum di mana anggota DPR berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan terkait berbagai isu nasional yang membutuhkan tindakan legislatif.

Dalam prakteknya, sidang DPR dilaksanakan dalam jangka waktu yang lebih sering dari yang ditetapkan oleh Pasal 19(3). Sidang DPR biasanya diadakan secara berkala sesuai dengan jadwal kerja DPR dan kebutuhan untuk membahas isu-isu aktual. Sidang-sidang tersebut dihadiri oleh anggota DPR

4. Tugas dan Wewenang DPR

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, DPR memiliki tugas dan wewenang yang terinci sebagai berikut:

Fungsi Legislasi DPR

a. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 

DPR bertanggung jawab untuk menyusun Prolegnas, yaitu daftar rencana pengajuan rancangan undang-undang (RUU) dalam satu tahun legislasi. Prolegnas merupakan acuan bagi DPR dalam menentukan prioritas pembahasan RUU.

b. Menyusun dan membahas RUU

DPR memiliki tugas utama dalam menyusun dan membahas RUU yang diajukan baik oleh pemerintah (Presiden) maupun oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Proses penyusunan dan pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan melibatkan fraksi-fraksi dan komisi-komisi di DPR.

c. Menerima RUU dari DPD

DPR menerima RUU yang diajukan oleh DPD terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

d. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD

DPR memiliki tugas untuk membahas dan mengevaluasi RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD. Selama proses pembahasan, DPR dapat memberikan masukan, melakukan perubahan, dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap RUU tersebut.

e. Menetapkan Undang-Undang (UU) bersama dengan Presiden

Setelah melalui tahapan pembahasan, DPR bersama Presiden menetapkan RUU menjadi UU. Penetapan UU dilakukan melalui mekanisme persetujuan bersama, yang mengharuskan kesepakatan antara DPR dan Presiden.

f. Menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu)

DPR memiliki wewenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui perppu yang diajukan oleh Presiden. Perppu adalah aturan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan mendesak untuk menggantikan UU, dan harus mendapatkan persetujuan DPR agar berlaku secara definitif.

Fungsi Anggaran DPR

a. Memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN)

DPR memiliki peran penting dalam pembentukan APBN. DPR memberikan persetujuan terhadap RUU APBN yang diajukan oleh Presiden. Persetujuan DPR diperlukan sebelum APBN dapat diimplementasikan.

b. Memperhatikan pertimbangan DPD

DPR harus memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh DPD terkait RUU APBN serta RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama. Hal ini bertujuan untuk memastikan aspirasi daerah dan kepentingan masyarakat terwakili dalam proses penetapan APBN.

c. Mengawasi pengelolaan keuangan negara

DPR memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Hal ini meliputi pemantauan pelaksanaan APBN, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan negara. DPR dapat mengadakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

d. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara dan perjanjian yang berdampak luas:

DPR memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Fungsi Pengawasan DPR

a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah

DPR memiliki tugas penting dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah. DPR dapat memantau kinerja pemerintah, menerima laporan dari masyarakat, dan melakukan penyelidikan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan efektivitas kebijakan.

b. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan DPD

DPR membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Hasil pengawasan DPD menjadi masukan dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pemerintahan.

Tugas dan Wewenang Tambahan DPR

a. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

DPR memiliki tugas untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Hal ini dapat dilakukan melalui dialog, konsultasi, serta mekanisme partisipasi publik lainnya, sehingga kepentingan masyarakat dapat tercermin dalam pembuatan kebijakan.

b. Memberikan persetujuan kepada Presiden

DPR memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap keputusan Presiden dalam hal menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain, serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial. Hal ini sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap keputusan eksekutif.

c. Memberikan pertimbangan kepada Presiden

DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi, pengangkatan duta besar, dan menerima penempatan duta besar dari negara lain. Pertimbangan DPR bertujuan untuk memastikan kebijakan-kebijakan tersebut sesuai dengan kepentingan nasional dan menjaga hubungan luar negeri yang baik.

d. Memilih Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

DPR memiliki kewenangan untuk memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh DPD. Pemilihan anggota BPK dilakukan untuk memastikan independensi, integritas, dan kualitas pengawasan keuangan negara.

e. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial

DPR memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait dengan calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden. Persetujuan DPR diperlukan untuk memastikan seleksi dan penunjukan hakim agung berjalan secara transparan dan berdasarkan kualifikasi yang memadai.

f. Memilih Hakim Konstitusi

DPR memilih tiga orang hakim konstitusi yang selanjutnya diajukan ke Presiden. Tugas ini dilakukan untuk memastikan terpilihnya hakim konstitusi yang independen, kompeten, dan mampu menjaga kepastian hukum dalam pengujian undang-undang terhadap konstitusi.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Salah satu pasal yang penting dalam UUD 1945 adalah Pasal 22C, yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pasal ini memberikan dasar konstitusional untuk pendirian dan fungsi DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pasal 22C memiliki empat ayat yang merinci aspek-aspek penting mengenai DPD. Mari kita telaah satu per satu.

(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Pada ayat pertama, disebutkan bahwa anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum dari setiap provinsi. Artinya, setiap provinsi memiliki perwakilan dalam DPD yang dipilih langsung oleh rakyat melalui proses pemilu. Dengan demikian, DPD dianggap mewakili kepentingan daerah dan memperkuat prinsip desentralisasi dalam sistem pemerintahan Indonesia.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat kedua menegaskan bahwa jumlah anggota DPD dari setiap provinsi adalah sama. Dengan demikian, setiap provinsi memiliki perwakilan yang seimbang dalam DPD. Selain itu, ayat ini juga membatasi jumlah keseluruhan anggota DPD agar tidak melebihi sepertiga dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan kekuatan antara DPR dan DPD dalam proses pengambilan keputusan legislatif.

(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Pada ayat ketiga, disebutkan bahwa DPD wajib melakukan sidang setidaknya sekali dalam setahun. Sidang tersebut berfungsi untuk membahas dan memutuskan berbagai masalah yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Meskipun demikian, DPD juga dapat mengadakan sidang tambahan jika diperlukan dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai lembaga perwakilan daerah.

(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. Ayat keempat menetapkan bahwa susunan dan kedudukan DPD diatur lebih lanjut melalui undang-undang. Dengan kata lain, UUD 1945 memberikan kerangka dasar bagi DPD, namun detail lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan struktur organisasi DPD diatur melalui undang-undang yang ditetapkan oleh lembaga perundang-undangan.

Pasal 22C UUD 1945 merupakan salah satu aspek penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mengatur tentang peran dan fungsi DPD sebagai wakil-wakil daerah dalam proses legislasi. DPD memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah serta mengawal kepentingan daerah dalam pengambilan keputusan nasional.

Dalam pelaksanaan tugasnya, DPD RI memiliki tugas dan wewenang yang mencakup beberapa hal berikut ini.

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang 

Salah satu tugas utama DPD RI adalah mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU). DPD RI berhak mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, kepentingan daerah, dan kebijakan nasional yang berdampak langsung pada daerah. Dalam hal ini, DPD RI memiliki peran sebagai wakil-wakil daerah yang memperjuangkan kepentingan daerah yang mereka wakili di tingkat nasional.

2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang 

Setelah usul RUU diajukan, DPD RI berperan dalam pembahasan RUU bersama DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia). Dalam proses ini, DPD RI memiliki hak untuk memberikan pendapat, saran, dan masukan terkait RUU yang sedang dibahas. Hal ini memungkinkan aspirasi dan kepentingan daerah yang diwakili oleh DPD RI dapat diperhatikan dan diakomodasi dalam pembuatan kebijakan nasional.

3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK 

Setelah dilakukan pembahasan RUU, DPD RI memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan terhadap RUU tersebut sebelum disahkan menjadi undang-undang. DPD RI dapat memberikan catatan dan rekomendasi yang memperhatikan kepentingan daerah yang diwakilinya. Selain itu, DPD RI juga berperan dalam pemilihan anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang memiliki fungsi penting dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara.

4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang 

DPD RI juga memiliki peran penting dalam pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. DPD RI dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah. Dalam hal ini, DPD RI dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan undang-undang sesuai dengan tujuan dan aspirasi yang telah disepakati.
Melalui peran dan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dimiliki, DPD RI memiliki tanggung jawab penting dalam mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. DPD RI berperan dalam menjaga keseimbangan kepentingan nasional dan



Sumber Referensi:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. https://www.mpr.go.id/
3. https://www.dpr.go.id/
4. https://jabar.dpd.go.id/

Post a Comment for "Mengenal Tugas dan Wewenang MPR, DPR dan DPD"