Dalam menjalankan tugas-tugasnya, DPR memiliki tugas dan wewenang yang terinci sebagai berikut:
Fungsi Legislasi DPR
a. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
DPR bertanggung jawab untuk menyusun Prolegnas, yaitu daftar rencana pengajuan rancangan undang-undang (RUU) dalam satu tahun legislasi. Prolegnas merupakan acuan bagi DPR dalam menentukan prioritas pembahasan RUU.
b. Menyusun dan membahas RUU
DPR memiliki tugas utama dalam menyusun dan membahas RUU yang diajukan baik oleh pemerintah (Presiden) maupun oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Proses penyusunan dan pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan melibatkan fraksi-fraksi dan komisi-komisi di DPR.
c. Menerima RUU dari DPD
DPR menerima RUU yang diajukan oleh DPD terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
d. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD
DPR memiliki tugas untuk membahas dan mengevaluasi RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD. Selama proses pembahasan, DPR dapat memberikan masukan, melakukan perubahan, dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap RUU tersebut.
e. Menetapkan Undang-Undang (UU) bersama dengan Presiden
Setelah melalui tahapan pembahasan, DPR bersama Presiden menetapkan RUU menjadi UU. Penetapan UU dilakukan melalui mekanisme persetujuan bersama, yang mengharuskan kesepakatan antara DPR dan Presiden.
f. Menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu)
DPR memiliki wewenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui perppu yang diajukan oleh Presiden. Perppu adalah aturan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan mendesak untuk menggantikan UU, dan harus mendapatkan persetujuan DPR agar berlaku secara definitif.
Fungsi Anggaran DPR
a. Memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN)
DPR memiliki peran penting dalam pembentukan APBN. DPR memberikan persetujuan terhadap RUU APBN yang diajukan oleh Presiden. Persetujuan DPR diperlukan sebelum APBN dapat diimplementasikan.
b. Memperhatikan pertimbangan DPD
DPR harus memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh DPD terkait RUU APBN serta RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama. Hal ini bertujuan untuk memastikan aspirasi daerah dan kepentingan masyarakat terwakili dalam proses penetapan APBN.
c. Mengawasi pengelolaan keuangan negara
DPR memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Hal ini meliputi pemantauan pelaksanaan APBN, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan negara. DPR dapat mengadakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
d. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara dan perjanjian yang berdampak luas:
DPR memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Fungsi Pengawasan DPR
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah
DPR memiliki tugas penting dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah. DPR dapat memantau kinerja pemerintah, menerima laporan dari masyarakat, dan melakukan penyelidikan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan efektivitas kebijakan.
b. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan DPD
DPR membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Hasil pengawasan DPD menjadi masukan dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pemerintahan.
Tugas dan Wewenang Tambahan DPR
a. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
DPR memiliki tugas untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Hal ini dapat dilakukan melalui dialog, konsultasi, serta mekanisme partisipasi publik lainnya, sehingga kepentingan masyarakat dapat tercermin dalam pembuatan kebijakan.
b. Memberikan persetujuan kepada Presiden
DPR memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap keputusan Presiden dalam hal menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain, serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial. Hal ini sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap keputusan eksekutif.
c. Memberikan pertimbangan kepada Presiden
DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi, pengangkatan duta besar, dan menerima penempatan duta besar dari negara lain. Pertimbangan DPR bertujuan untuk memastikan kebijakan-kebijakan tersebut sesuai dengan kepentingan nasional dan menjaga hubungan luar negeri yang baik.
d. Memilih Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
DPR memiliki kewenangan untuk memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh DPD. Pemilihan anggota BPK dilakukan untuk memastikan independensi, integritas, dan kualitas pengawasan keuangan negara.
e. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial
DPR memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait dengan calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden. Persetujuan DPR diperlukan untuk memastikan seleksi dan penunjukan hakim agung berjalan secara transparan dan berdasarkan kualifikasi yang memadai.
f. Memilih Hakim Konstitusi
DPR memilih tiga orang hakim konstitusi yang selanjutnya diajukan ke Presiden. Tugas ini dilakukan untuk memastikan terpilihnya hakim konstitusi yang independen, kompeten, dan mampu menjaga kepastian hukum dalam pengujian undang-undang terhadap konstitusi.
Post a Comment for "Mengenal Tugas dan Wewenang MPR, DPR dan DPD"