Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Tugas Guru Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018 (5M)

Permendikbud No. 15 Tahun 2018 menyajikan kerangka tugas guru yang dikenal dengan istilah 5M. Setiap huruf M mewakili dimensi krusial dalam peran seorang guru. Berikut adalah rincian lebih lengkapnya:

Rapat Guru Sebelum PAS SAS

1. Merencanakan Pembelajaran (M1)

Guru diharapkan untuk merencanakan pembelajaran dengan seksama. Ini mencakup pengkajian mendalam terhadap kurikulum, silabus, dan program kebutuhan khusus yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan standar proses pendidikan. Proses ini melibatkan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran yang tidak hanya memperhatikan materi pelajaran tetapi juga metode dan strategi yang efektif.

2. Melaksanakan Pembelajaran (M2)

Implementasi rencana pembelajaran menjadi tahapan berikutnya. Guru harus memastikan bahwa RPP/RPL/RPB dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Interaksi tatap muka antara guru dan peserta didik menjadi momen penting dalam mentransfer pengetahuan, mengembangkan keterampilan, dan membentuk sikap positif.

3. Mengevaluasi Pembelajaran (M3)

Proses penilaian guru menjadi instrumen kunci dalam menilai kemajuan peserta didik. Mengevaluasi bukan hanya sebatas memberikan angka atau nilai, tetapi juga melibatkan pengumpulan dan analisis data untuk memahami secara holistik pencapaian peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

4. Membimbing Peserta Didik (M4)

Selain tugas utama dalam kelas, guru juga memiliki peran sebagai pembimbing. Ini mencakup memberikan bimbingan dan pelatihan, baik melalui kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler. Guru berkontribusi pada pengembangan karakter, kepribadian, dan potensi peserta didik secara menyeluruh.

5. Melaksanakan Tugas Tambahan (M5)

Guru juga dapat ditugaskan untuk menjalankan tugas tambahan sesuai kebutuhan sekolah. Tugas tambahan ini dapat berupa menjadi wakil kepala satuan pendidikan, kepala perpustakaan, atau tugas tambahan lainnya yang terkait dengan pengelolaan dan pengembangan pendidikan di satuan pendidikan.

Dengan memahami dan melaksanakan setiap dimensi 5M, seorang guru tidak hanya menjalankan tugas pokoknya tetapi juga memberikan dampak positif yang lebih besar pada perkembangan peserta didik dan prestasi sekolah secara keseluruhan. Ini menjadi landasan bagi penyelenggaraan pendidikan yang efektif dan berkualitas.


Post a Comment for "Mengenal Tugas Guru Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018 (5M)"