Mengenal Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dalam Sistem Aplikasi Data Pendidikan merupakan identitas resmi yang diberikan kepada para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Indonesia. NUPTK bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan administrasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan guna meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap, dan tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan tempat mengajar atau status kepegawaian GTK. Dalam rangka mendapatkan NUPTK, GTK perlu memastikan bahwa data pribadi yang terkait telah diinput dengan lengkap, benar, dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Proses verifikasi dan validasi (verval) GTK dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud. Jika seorang GTK belum memiliki NUPTK, sekolah induk GTK akan mengusulkan secara sistem untuk melengkapi dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Dokumen-dokumen tersebut akan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Aplikasi Verval GTK untuk diverifikasi. Setelah melewati proses verifikasi oleh Disdik, data GTK akan diverifikasi pula oleh LPMP. Jika hasil verifikasi tersebut lulus, maka Pusat Data dan Informasi Pendidikan akan menerbitkan NUPTK bagi GTK yang bersangkutan.
NUPTK memiliki peran penting dalam sistem pendidikan di Indonesia. Dengan memiliki NUPTK, GTK dapat teridentifikasi dengan jelas dan akurat. NUPTK juga membantu memudahkan pelaporan dan pengolahan data pendidikan serta memastikan keberadaan GTK yang berkualifikasi dalam proses pendidikan. Selain itu, NUPTK juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan profesi bagi GTK yang memenuhi syarat.
Dalam era digitalisasi dan kemajuan teknologi informasi, NUPTK menjadi salah satu komponen yang relevan dalam implementasi sistem pendidikan yang terintegrasi. Dengan adanya NUPTK, data GTK dapat terpusat dan terkelola dengan baik, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
NUPTK merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diberikan kepada GTK di Indonesia. NUPTK memiliki peran penting dalam identifikasi dan administrasi GTK serta memudahkan pelaksanaan program pendidikan. Proses penerbitan NUPTK melalui tahapan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh instansi terkait. Dengan adanya NUPTK, GTK dapat dikenali dengan mudah dan memastikan keberadaan guru yang berkualifikasi dalam sistem pendidikan.
Penerbitan, Penonaktifan, dan Reaktivasi NUPTK
Penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi NUPTK adalah proses yang penting dalam pengelolaan identitas para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Indonesia. Mekanisme ini mengatur bagaimana NUPTK diterbitkan, dinonaktifkan, dan direaktivasi sesuai dengan kebutuhan dan perubahan yang terjadi dalam karier GTK. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan mekanisme tersebut agar dapat dipahami dengan baik.
- Penerbitan NUPTK: Proses penerbitan NUPTK dimulai dengan GTK memastikan bahwa data pribadi mereka telah diinput dengan lengkap, benar, dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas. Data tersebut meliputi informasi mengenai pendidikan, riwayat kerja, dan kualifikasi GTK. Setelah itu, data GTK akan melalui proses verifikasi dan validasi (verval) oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud.
Jika seorang GTK belum memiliki NUPTK, sekolah induk GTK akan mengusulkan secara sistem untuk melengkapi dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Dokumen-dokumen tersebut akan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Aplikasi Verval GTK untuk diverifikasi. Setelah melewati proses verifikasi oleh Disdik, data GTK akan diverifikasi pula oleh LPMP. Jika hasil verifikasi tersebut lulus, maka Pusat Data dan Informasi Pendidikan akan menerbitkan NUPTK bagi GTK yang bersangkutan.
- Penonaktifan NUPTK: NUPTK dapat dinonaktifkan dalam beberapa situasi, seperti jika GTK telah meninggal dunia, pensiun, atau tidak lagi terlibat dalam kegiatan pendidikan. Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat berdasarkan informasi yang diterima.
- Reaktivasi NUPTK: Jika NUPTK telah dinonaktifkan, tetapi GTK kembali terlibat dalam kegiatan pendidikan, maka NUPTK dapat direaktivasi. GTK yang ingin mereaktivasi NUPTK harus mengajukan permohonan melalui sekolah induk GTK. Sekolah tersebut akan mengusulkan secara sistem untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan kegiatan pendidikan yang diikuti dan dokumen lain yang relevan. Setelah melalui proses verifikasi, NUPTK dapat direaktivasi dan digunakan kembali oleh GTK tersebut.
Mekanisme penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi NUPTK ini bertujuan untuk menjaga keakuratan dan keabsahan data GTK serta memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang memperoleh NUPTK. Selain itu, proses ini juga membantu dalam pelaporan dan pengolahan data pendidikan yang lebih efektif.
Dalam era digitalisasi dan kemajuan teknologi informasi, mekanisme NUPTK menjadi bagian penting dalam implementasi sistem pendidikan yang terintegrasi. Dengan adanya mekanisme yang jelas dan terkoordinasi dengan baik, pengelolaan NUPTK dapat berjalan dengan efisien dan transparan.
Sumber Referensi: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/
Post a Comment for "Mengenal Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)"