Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977: Menaikkan Gaji PNS untuk Kesejahteraan dan Produktivitas
Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 telah mengeluarkan perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang berkaitan dengan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan PNS yang merupakan tulang punggung birokrasi negara.
Salah satu aspek utama yang diubah dalam peraturan ini adalah besaran gaji pokok PNS. Besaran gaji pokok tersebut tertera secara rinci dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 memperbarui dan menyesuaikan besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan tingkatannya.
Berikut ini adalah daftar besaran gaji PNS yang berlaku setelah perubahan ini, berdasarkan golongan:
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200
Melalui peningkatan gaji ini, diharapkan kesejahteraan PNS dapat meningkat, sehingga PNS dapat lebih termotivasi dan berfokus dalam menjalankan tugas-tugasnya. Gaji yang lebih baik juga diharapkan dapat mendorong produktivitas dan kinerja yang lebih baik dari PNS, serta meningkatkan profesionalisme dan loyalitas terhadap pemerintah.
Perubahan ini merupakan upaya dari pemerintah untuk terus meningkatkan kondisi dan kesejahteraan PNS, yang merupakan salah satu faktor kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi birokrasi negara dan masyarakat secara keseluruhan.
Klik download lampiran PP No. 15 Tahun 2019
Sumber Referensi: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
Post a Comment for "Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977: Menaikkan Gaji PNS untuk Kesejahteraan dan Produktivitas"