Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perubahan Signifikan dalam Pemberian Tunjangan untuk Guru ASN di Daerah: Peraturan Menteri No 45 Tahun 2023

Terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang mencabut Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022, maka artikel ini akan membahas perubahan signifikan dalam sistem pemberian tunjangan bagi para guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah.

ASN di HUT RI ke 78

Peraturan Baru untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru di Daerah

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 adalah sebuah langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan guru-guru di daerah. Perubahan-perubahan dalam peraturan ini berfokus pada tiga aspek utama, yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi guru ASN yang mengajar di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi adalah salah satu komponen penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme guru. Peraturan baru ini menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru ASN di daerah untuk memenuhi syarat menerima Tunjangan Profesi. Diantaranya adalah memiliki sertifikat pendidik, mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik, memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian, serta mencapai penilaian kinerja "Baik". Guru juga harus mengajar sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang ditentukan dan tidak dapat menjadi pegawai tetap pada instansi lain.

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus diberikan kepada guru ASN yang ditugaskan di Daerah Khusus. Guru-guru ini harus memenuhi persyaratan yang melibatkan status guru ASN, beban kerja, NUPTK, dan bukti pelaksanaan tugas di Daerah Khusus. Tunjangan ini bertujuan untuk memberikan insentif tambahan kepada guru yang mengajar di daerah-daerah tertentu yang mungkin memiliki tantangan dan kebutuhan khusus.

3. Tambahan Penghasilan

Tambahan Penghasilan adalah bagian lain dari peraturan ini yang memberikan insentif tambahan kepada guru ASN di daerah. Persyaratan untuk menerima Tambahan Penghasilan termasuk status guru ASN, mengajar di satuan pendidikan terdaftar di Dapodik, memiliki kualifikasi akademik tertentu, dan terdaftar aktif di Dapodik. Beban kerja juga dikenakan, tetapi ada pengecualian bagi beberapa kasus, seperti guru yang mengikuti pengembangan profesi atau yang bertugas di Daerah Khusus.

Penyaluran Dana

Pemberian tunjangan diatur dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan masing-masing diberikan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Penyaluran ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dengan mengikuti tahapan penyaluran yang telah diatur.

Perubahan dalam peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan dalam pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan dorongan tambahan kepada guru-guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, memastikan profesionalisme mereka, dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia dengan memperhatikan kebutuhan guru-guru di berbagai wilayah.


Post a Comment for "Perubahan Signifikan dalam Pemberian Tunjangan untuk Guru ASN di Daerah: Peraturan Menteri No 45 Tahun 2023"