Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal 8 Standar Nasional Pendidikan dan Komponennya

8 Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan (SNP) di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. SNP merupakan kunci utama dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu di Indonesia. SNP mengatur kriteria minimal untuk sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP mencakup delapan standar yang meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

  1. Standar Isi: Standar isi merupakan standar pertama yang diatur dalam SNP. Standar ini mencakup komponen materi dan tingkat kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh siswa pada setiap jenjang pendidikan. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan kalender akademik. Dengan demikian, standar isi bertujuan untuk mengatur materi dan kompetensi yang harus dipenuhi agar terwujudnya lulusan yang kompeten.
  2. Standar Proses: Standar proses berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran di setiap jenjang pendidikan. Setiap instansi pendidikan diharapkan menyelenggarakan proses pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan partisipatif dengan melibatkan peserta didik secara aktif.
  3. Standar Kompetensi Lulusan: Standar Kompetensi Lulusan menetapkan kriteria kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan suatu instansi pendidikan. Setiap peserta didik diharapkan memiliki kemampuan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai sesuai dengan standar yang berlaku.
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Standar pendidik dan tenaga kependidikan mengatur kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Kualifikasi akademik mencakup pendidikan minimal yang harus dimiliki, sedangkan kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
  5. Standar Sarana dan Prasarana: Standar sarana dan prasarana menetapkan persyaratan sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh setiap satuan pendidikan. Sarana pendidikan meliputi perabot, peralatan, media pendidikan, buku, perlengkapan habis pakai, dan perlengkapan lain yang diperlukan. Prasarana pendidikan mencakup lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang TU, perpustakaan, laboratorium, bengkel, kantin, tempat olahraga, tempat ibadah, dan ruangan lain yang diperlukan.
  6. Standar Pengelolaan: Standar pengelolaan terdiri dari standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah. Standar ini mengatur tata kelola pendidikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, dan pengembangan pendidikan.
  7. Standar Pembiayaan: Standar pembiayaan mencakup biaya investasi, biaya personal, dan biaya operasi. Biaya investasi mencakup sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal merupakan biaya yang dibayarkan oleh peserta didik untuk akses pendidikan. Biaya operasi mencakup gaji, tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan, peralatan habis pakai, listrik, air, koneksi internet, dan lainnya.
  8. Standar Penilaian Pendidikan: Standar penilaian pendidikan mengatur prosedur penilaian terhadap peserta didik. Penilaian dilakukan untuk mengukur pemahaman peserta didik dan keberhasilan proses pembelajaran. Penilaian pendidikan meliputi penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.

Standar Nasional Pendidikan merupakan landasan penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas di Indonesia. Melalui penerapan SNP, diharapkan terwujudnya lulusan yang kompeten, proses pembelajaran yang efektif, sarana dan prasarana yang memadai, pengelolaan yang baik, pembiayaan yang berkelanjutan, dan penilaian yang objektif. Dengan komitmen dan kerjasama semua pihak, sistem pendidikan Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa dan negara.


Post a Comment for "Mengenal 8 Standar Nasional Pendidikan dan Komponennya"