Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peran dan Tanggung Jawab Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilu


Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota (KPU/KIP Kabupaten/Kota) untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat kelurahan/desa atau wilayah sejenis. PKPU Nomor 3 Tahun 2018 mengatur mengenai kedudukan, susunan, keanggotaan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS.

Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan PPS Pasal 11 PKPU Nomor 3 Tahun 2018 menyebutkan bahwa PPS dibentuk untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau wilayah sejenis, dan berkedudukan di kelurahan/desa tersebut. PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara.

Selain itu, dalam situasi tertentu seperti pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu susulan, atau pemilu lanjutan, masa kerja PPS dapat diperpanjang. PPS terdiri dari tiga anggota yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Komposisi keanggotaan PPS juga harus memperhatikan minimal 30% keterwakilan perempuan. Dalam menjalankan tugasnya, PPS dibantu oleh satu orang sekretaris dan dua orang staf Sekretariat PPS.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS PPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam Pasal 26 hingga Pasal 30 PKPU Nomor 3 Tahun 2018.

Tugas PPS meliputi: 

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 
  2. Menerima masukan dari masyarakat mengenai DPS. 
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS. 
  4. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 
  5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK. 
  6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 
  7. Melaporkan nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pantarlih, dan petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK. 
  8. Memberikan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). 
  9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK. 
  10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. 
  11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK. 
  12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. 
  13. Melaksanakan sosialisasi tentang penyelenggaraan Pemilu dan tugas serta wewenang PPS kepada masyarakat. n. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. 
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS mencakup: 

  1. a. Membentuk KPPS. 
  2. b. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). 
  3. c. Memberikan bimbingan teknis kepada PPDP. 
  4. d. Melakukan monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh PPDP. 
  5. e. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS. 
  6. f. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. 
  7. g. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  8. h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS mencakup: 

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT. 
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK. 
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel. 
  4. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara. 
  5. Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS. 
  6. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS. 
  7. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau wilayah sejenis. 
  8. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara. 
  9. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  10. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua PPS memiliki tugas sebagai berikut: 

  1. Memimpin kegiatan PPS. 
  2. Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS. 
  3. Mengawasi kegiatan KPPS. 
  4. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dianggap perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan. 
  5. Memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau wilayah sejenis. 
  6. g. Melaksanakan kegiatan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

Jika ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah satu anggota PPS berdasarkan kesepakatan antara anggota.

Anggota PPS memiliki tugas sebagai berikut: 

  1. Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas. 
  2. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.

PKPU Nomor 3 Tahun 2018 menetapkan peraturan-peraturan yang mengatur kedudukan, susunan, keanggotaan, tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) di tingkat kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat kelurahan/desa atau wilayah sejenis. 

Berikut ini adalah beberapa poin penting yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018.

Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan PPS Menurut Pasal 11 PKPU Nomor 3 Tahun 2018, PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa atau wilayah sejenis. PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau wilayah sejenis tersebut. PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara. 

Namun, jika terdapat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, atau terjadi pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan, atau Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara tersebut.

PPS terdiri dari tiga anggota yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam komposisi keanggotaannya, PPS juga harus memperhatikan minimal 30% keterwakilan perempuan. Selain anggota, PPS juga dibantu oleh satu orang sekretaris dan dua orang staf Sekretariat PPS.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Tugas PPS diatur dalam Pasal 26 hingga Pasal 30 PKPU Nomor 3 Tahun 2018. Beberapa tugas PPS antara lain:

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
  2. Menerima masukan dari masyarakat mengenai DPS.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.
  4. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
  5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
  6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  7. Melaporkan nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pantarlih, dan petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
  8. Memberikan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
  9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
  10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  13. Melaksanakan sosialisasi tentang penyelenggaraan Pemilu dan tugas serta wewenang PPS kepada masyarakat.
  14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS meliputi:

  1. Membentuk KPPS.
  2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
  3. Memberikan bimbingan teknis kepada PPDP.
  4. Melakukan monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh PPDP.
  5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS.
  6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
  7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Kewajiban PPS mencakup:
  10. Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT.
  11. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
  12. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  13. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.
  14. Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
  15. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
  16. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau wilayah sejenis.
  17. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  18. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  19. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua PPS memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Memimpin kegiatan PPS.
  2. Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS.
  3. Mengawasi kegiatan KPPS.
  4. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dianggap perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  5. Menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan.
  6. Memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau wilayah sejenis.
  7. Melaksanakan kegiatan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Jika ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah satu anggota PPS berdasarkan kesepakatan antara anggota.

Anggota PPS memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas.
  2. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.

Demikianlah penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Pemilu secara efektif dan transparan di tingkat kelurahan/desa atau wilayah sejenis.


Post a Comment for "Peran dan Tanggung Jawab Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilu"