Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahamin Arti Lambang Pramuka Sesuai Keputusan Kwarnas Nomor 006/KN/72

Pada tanggal 31 Januari 1972, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengeluarkan Keputusan Nomor 006/KN/72 yang mengatur mengenai lambang Gerakan Pramuka. Keputusan ini memiliki latar belakang yang penting untuk pemahaman dan identitas Gerakan Pramuka di Indonesia. Lambang ini memiliki makna simbolik yang mendalam dan mengandung pesan-pesan moral yang penting bagi setiap Pramuka.

Keputusan ini mengacu pada Anggaran Dasar Pramuka Pasal 6 yang menyebutkan bahwa lambang Gerakan Pramuka berupa gambar Tunas Kelapa. Lambang ini memiliki makna simbolik yang penting, terutama dalam konteks kepemudaan dan patriotisme. Tunas kelapa dipilih sebagai lambang karena memiliki makna yang dapat dipahami dan diingat dengan mudah oleh setiap Pramuka, termasuk anak-anak.

Dalam Keputusan ini, terdapat referensi kepada beberapa keputusan dan peraturan lain yang telah dikeluarkan sebelumnya, seperti:

  1. Keputusan I MPRS No. XXVII/MPRS/1966, yang mungkin juga memiliki relevansi terhadap lambang Gerakan Pramuka.
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971, yang dapat merujuk kepada aturan-aturan yang berkaitan dengan organisasi Pramuka.
  3. Putusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, di Pandaan, Jawa Timur, tanggal 12 s.d. 20 Oktober 1970, yang mungkin berisi panduan-panduan terkait dengan Pramuka.

Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 006/KN/72 berisi beberapa poin penting, di antaranya:

Pencabutan Keputusan Sebelumnya: Keputusan ini mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 15/KN/67 Tahun 1967, yang sebelumnya mengatur mengenai lambang Gerakan Pramuka. Ini menandakan pentingnya revisi dan penyempurnaan dalam identitas Pramuka.

Penetapan Lambang: Keputusan ini menetapkan gambar silhouette tunas kelapa sebagai lambang resmi Gerakan Pramuka. Gambar ini dipilih dengan cermat dan memiliki makna simbolik yang dalam.

Uraian Arti Kiasan Lambang: Keputusan ini juga menetapkan uraian tentang arti kiasan lambang Gerakan Pramuka yang terkandung dalam gambar tunas kelapa. Uraian ini menjelaskan beberapa makna penting yang terkandung dalam lambang tersebut, seperti:

  1. Pramuka sebagai inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
  2. Pramuka yang rokhaniah dan jasmaniah sehat, kuat, ulet, dan berkomitmen tinggi.
  3. Kemampuan Pramuka untuk menyesuaikan diri dengan berbagai situasi.
  4. Cita-cita Pramuka yang tinggi dan teguh.
  5. Pramuka yang berpegang pada nilai-nilai yang baik dan kuat.

Penggunaan Lambang: Keputusan ini juga mengatur penggunaan lambang Gerakan Pramuka sebagai lencana dan dalam sistem tanda-tanda, bendera, papan nama, dan lain sebagainya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lambang ini digunakan dengan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 006/KN/72 Tahun 1972 adalah langkah penting dalam menentukan identitas dan makna dari lambang Gerakan Pramuka di Indonesia. Lambang tunas kelapa memiliki simbolisme yang mendalam dan mengandung pesan moral yang relevan untuk para Pramuka. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen Gerakan Pramuka untuk membangun pemuda yang kuat, berkomitmen tinggi, dan siap untuk mengabdi kepada tanah air dan bangsa Indonesia.


Suber referensi : Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 006/KN/72 Tahun 1972 Tentang Lambang Gerakan Pramuka

Post a Comment for "Memahamin Arti Lambang Pramuka Sesuai Keputusan Kwarnas Nomor 006/KN/72"