Peran (Tugas, Kewajiban, Wewenang) dan Kode Etik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Pemilihan umum merupakan tonggak utama dalam sistem demokrasi yang berfungsi untuk menentukan wakil rakyat yang akan mewakili kepentingan masyarakat di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memiliki peran penting dalam melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas ini meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Peran dan Tanggung Jawab Komisi Pemilihan Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS)
KPPS, yang terdiri dari 7 orang anggota, ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota. Anggota KPPS terdiri dari seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, serta enam anggota lainnya. Dalam tugasnya, KPPS memainkan peran yang krusial dalam menjalankan proses pemungutan suara yang adil dan transparan di TPS. Selain itu, Anggota KPPS keempat dan ketujuh juga memiliki tugas tambahan yaitu menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Linmas (Lingkungan Masyarakat).
Salah satu tujuan utama tugas KPPS adalah mewujudkan kedaulatan pemilih. Hal ini mencakup memberikan pelayanan yang baik kepada pemilih, memastikan akses yang mudah dan layanan yang memadai bagi pemilih dengan disabilitas, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
Dalam melaksanakan tugas-tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut, KPPS diharapkan bekerja dengan transparansi, tidak memihak, memiliki tingkat akurasi yang tinggi, serta bertanggung jawab. Dengan demikian, proses pemilu dapat mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang kokoh dan dapat dibanggakan.
Tugas KPPS
a. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Salah satu tugas utama KPPS adalah mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan daftar tersebut dapat diakses oleh masyarakat dan pemilih yang berhak memilih di TPS yang bersangkutan.
b. Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap
KPPS bertugas menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir, Pengawas TPS, dan jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar tersebut diserahkan kepada Peserta Pemilu. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses pemilihan.
c. Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
KPPS memiliki tanggung jawab penting dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Mereka harus memastikan proses ini berjalan dengan lancar, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, dan memastikan keabsahan dan keakuratan hasil penghitungan suara.
d. Membuat Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
Setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai, KPPS harus membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara. Dokumen ini kemudian wajib diserahkan kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
e. Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
Selain tugas-tugas yang telah disebutkan di atas, KPPS juga berkewajiban melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas tambahan ini dapat beragam tergantung kebutuhan dan instruksi dari lembaga-lembaga terkait.
f. Menyampaikan Surat Undangan atau Pemberitahuan kepada Pemilih
Sebagai bagian dari tugas mereka, KPPS bertanggung jawab untuk menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilih mendapatkan informasi yang tepat dan dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
g. Melaksanakan Tugas Lain Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
KPPS juga diwajibkan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka harus mematuhi peraturan tersebut agar proses Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Wewenang KPPS
a. Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara di TPS
KPPS memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. Hal ini penting agar masyarakat dapat mengetahui hasil pemilihan di TPS tempat mereka menggunakan hak pilihnya.
b. Melaksanakan Wewenang Lain yang Diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
Selain mengumumkan hasil penghitungan suara, KPPS juga memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wewenang ini mencakup berbagai hal terkait dengan proses pemilihan dan tugas penyelenggara.
c. Melaksanakan Wewenang Lain Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
KPPS juga berwenang melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wewenang ini harus dilakukan dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga integritas dan keberlanjutan proses pemilihan.
Kewajiban KPPS
a. Menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS
Salah satu kewajiban utama KPPS adalah menempelkan daftar pemilih tetap di TPS. Daftar ini harus ditempelkan secara terbuka agar dapat diakses oleh pemilih dan pihak terkait.
b. Menindaklanjuti Temuan dan Laporan
KPPS memiliki kewajiban untuk segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara. Tindak lanjut ini harus dilakukan dengan cepat dan teliti untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil dan lancar.
c. Menjaga dan Mengamankan Keutuhan Kotak Suara
Setelah penghitungan suara selesai, KPPS bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara. Mereka harus memastikan kotak suara tetap tersegel setelah penghitungan selesai dan mencegah adanya manipulasi atau pelanggaran.
d. Menyerahkan Hasil Penghitungan Suara
Setelah penghitungan suara selesai, KPPS harus menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Hal ini penting agar hasil pemilihan dapat diverifikasi dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait.
e. Menyerahkan Kotak Suara Tersegel
KPPS wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan keabsahan suara yang telah dihitung.
f. Melaksanakan Kewajiban Lain yang Diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
Selain kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan, KPPS juga berkewajiban melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban ini dapat beragam tergantung pada instruksi dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu.
g. Melaksanakan Kewajiban Lain Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
KPPS juga memiliki kewajiban lain yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban ini harus dipatuhi untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu.
Demikianlah tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemilihan Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) dalam menjalankan fungsi mereka. Dengan memahami peran penting KPPS dan kepatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan dengan adil, jujur, dan transparan untuk mewujudkan demokrasi yang kuat dan berkualitas di Indonesia.
Kode Etik KPPS
Selain menjalankan tugas-tugas operasional, KPPS juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu. Kode etik ini diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2012. Kode etik ini mencakup prinsip-prinsip berikut:
1. Asas Mandiri dan Adil
KPPS harus menjalankan tugasnya secara mandiri dan adil. Mereka tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun dalam melaksanakan tugas pemilu. KPPS harus memperlakukan semua pemilih dengan kesetaraan, tanpa memihak kepada salah satu peserta pemilu.
2. Asas Kepastian Hukum
KPPS harus menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka harus memahami dan mematuhi peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota terkait proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Kepastian hukum ini penting untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses pemilu.
3. Asas Jujur, Keterbukaan, dan Akuntabilitas
KPPS diwajibkan untuk bersikap jujur dalam melaksanakan tugasnya. Mereka harus terbuka terhadap semua pihak terkait pelaksanaan pemilu, termasuk pemilih, pengawas pemilu, dan pengamat pemilu. KPPS juga harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan dalam menjalankan tugas pemilu.
4. Asas Kepentingan Umum
KPPS harus mengedepankan kepentingan umum dalam melaksanakan tugasnya. Mereka harus memastikan bahwa proses pemungutan suara dan penghitungan suara berjalan lancar demi kepentingan rakyat dan demokrasi. Setiap keputusan dan tindakan KPPS harus berorientasi pada kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan publik.
5. Asas Proporsionalitas
KPPS diharapkan melaksanakan tugasnya dengan proporsional dan seimbang. Mereka harus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak semua pemilih, termasuk pemilih dengan disabilitas. KPPS harus memastikan bahwa pemilih dengan disabilitas memiliki akses dan pelayanan yang memadai untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga tidak ada diskriminasi dalam proses pemilu.
6. Asas Profesionalitas, Efisiensi, dan Efektivitas
KPPS diharapkan menjalankan tugasnya dengan tingkat profesionalitas yang tinggi. Mereka harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pemilu secara efisien dan efektif. KPPS juga harus mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada untuk mencapai hasil yang optimal dalam pemungutan suara dan penghitungan suara.
7. Asas Tertib
KPPS bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan di TPS. Mereka harus melaksanakan tugas pengamanan jika di TPS tidak ada petugas Linmas. Tujuan dari asas tertib ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tenang bagi pemilih dalam melaksanakan hak pilihnya.
Dengan mematuhi kode etik ini, KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi yang positif dalam melaksanakan pemilihan umum. Keterlibatan KPPS yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab menjadi kunci penting dalam mewujudkan proses pemilu yang demokratis dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Dengan demikian, pemilu dapat mencerminkan kehendak rakyat secara akurat dan memberikan legitimasi kepada para wakil rakyat yang terpilih.
Sumber Referensi:
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2012
Post a Comment for "Peran (Tugas, Kewajiban, Wewenang) dan Kode Etik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)"