Rincian Tugas Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Sebagai seorang kepala sekolah, tanggung jawab Anda meliputi manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan rincian tugas-tugas tersebut dan bagaimana peran kepala sekolah dalam menjalankannya.
1. Tugas Manajerial:
a. Merencanakan Program Sekolah:
Merencanakan program sekolah berarti menetapkan tujuan jangka panjang dan jangka pendek yang ingin dicapai oleh sekolah. Ini melibatkan mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki, mengembangkan strategi untuk mencapai tujuan tersebut, dan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia seperti anggaran, personel, dan sarana prasarana.
b. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:
Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan acuan yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengelola implementasi SNP. Ini meliputi pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
c. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi:
Kepala sekolah bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan sehari-hari di sekolah. Ini termasuk memantau kinerja guru dan siswa, memastikan pelaksanaan kurikulum yang efektif, dan mengawasi proses pembelajaran dan penilaian. Evaluasi dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas program dan kegiatan yang ada, serta mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan sekolah agar dapat mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan.
d. Melaksanakan Kepemimpinan Sekolah:
Kepala sekolah berperan sebagai pemimpin di sekolah. Ini melibatkan menjadi panutan bagi guru, siswa, dan staf sekolah. Seorang kepala sekolah harus memberikan arahan yang jelas, menginspirasi, dan memotivasi anggota sekolah. Kepala sekolah juga harus membangun kerjasama tim yang baik serta mendorong partisipasi aktif dari semua anggota sekolah.
e. Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah:
Sistem Informasi Manajemen Sekolah (SIMS) melibatkan pengelolaan data dan informasi penting di sekolah. Kepala sekolah harus mengelola data siswa, termasuk data pribadi, kehadiran, dan catatan akademik. Selain itu, kepala sekolah juga bertanggung jawab untuk mengelola keuangan sekolah, termasuk pengelolaan anggaran, pembayaran, dan laporan keuangan. SIMS membantu kepala sekolah dalam pengambilan keputusan yang lebih baik dan efisien.
2. Tugas Pengembangan Kewirausahaan:
a. Merencanakan Program Pengembangan Kewirausahaan:
Program pengembangan kewirausahaan dirancang untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan siswa. Dalam merencanakan program ini, kepala sekolah harus menetapkan tujuan yang jelas, mengidentifikasi kebutuhan dan peluang di bidang kewirausahaan, serta merancang strategi dan metode yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut.
b. Melaksanakan Program Pengembangan Kewirausahaan:
Kepala sekolah harus melaksanakan program pengembangan kewirausahaan dengan memberikan pelatihan, bimbingan, dan dukungan kepada siswa. Ini mencakup menginspirasi inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses. Selain itu, kepala sekolah juga harus memberikan kesempatan bagi siswa untuk terlibat dalam kegiatan wirausaha seperti menjalankan unit produksi atau mengikuti program pemagangan.
c. Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan:
Evaluasi program pengembangan kewirausahaan dilakukan untuk menilai keberhasilan program, mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan program, serta mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Kepala sekolah harus menganalisis data evaluasi dan menggunakan hasilnya sebagai dasar untuk pengembangan program yang lebih baik di masa mendatang.
3. Tugas Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan:
a. Merencanakan Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan:
Kepala sekolah harus merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan dengan menetapkan tujuan supervisi dan merancang strategi serta metode yang efektif untuk memastikan kualitas pengajaran dan kinerja tenaga kependidikan.
b. Melaksanakan Supervisi Guru:
Kepala sekolah bertanggung jawab untuk melakukan supervisi terhadap kegiatan pembelajaran guru. Ini meliputi memantau pembelajaran di kelas, memberikan umpan balik konstruktif kepada guru, serta memberikan bimbingan dan dukungan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengajaran.
c. Melaksanakan Supervisi terhadap Tenaga Kependidikan:
Kepala sekolah juga harus melakukan supervisi terhadap kinerja tenaga kependidikan, seperti staf administrasi, petugas kebersihan, dan petugas perpustakaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tugas-tugas mereka dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
d. Menindaklanjuti Hasil Supervisi terhadap Guru:
Setelah melakukan supervisi terhadap guru, kepala sekolah harus bekerja sama dengan guru untuk menindaklanjuti hasil supervisi tersebut. Hal ini termasuk memberikan bimbingan lanjutan kepada guru dalam rangka peningkatan profesionalisme mereka serta mengidentifikasi kebutuhan pengembangan profesional yang perlu ditindaklanjuti.
e. Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan:
Kepala sekolah harus melakukan evaluasi terhadap efektivitas supervisi yang dilakukan terhadap guru dan tenaga kependidikan. Evaluasi ini dilakukan untuk mengukur dampak supervisi terhadap peningkatan kualitas pengajaran dan kinerja tenaga kependidikan.
f. Merencanakan dan Menindaklanjuti Hasil Evaluasi dan Pelaporan Supervisi:
Kepala sekolah harus menggunakan hasil evaluasi supervisi sebagai dasar untuk perbaikan dan pengembangan berkelanjutan. Langkah-langkah perbaikan yang diperlukan harus direncanakan dan diimplementasikan. Selain itu, kepala sekolah juga harus menginformasikan pelaksanaan tugas supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan serta memastikan bahwa hasil evaluasi dan pelaporan diteruskan dan ditindaklanjuti dengan tepat.
Dengan menjalankan tugas-tugas ini dengan baik, seorang kepala sekolah dapat berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan, mengembangkan jiwa kewirausahaan siswa, dan memberikan bimbingan serta dukungan kepada guru dan tenaga kependidikan.
Post a Comment for "Rincian Tugas Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018"